PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola tujuh arena gelanggang permainan (gelper) yang terindikasi melakukan praktik perjudian, hari ini, Senin (21/8).Dari penelusuran yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru diketahui koin antar pemain diperjualbelikan. Selain itu hadiah juga bisa ditukar dengan uang.
Dari data yang berhasil dihimpun, tujuh gelper ini adalah D di Jalan Melati, N di Jalan Kulim, P di Jalan Riau, B di Jalan Riau, S di Jalan Riau, A di Jalan Tuanku Tambusai dan An juga di Jalan Tuanku Tambusai. Personel Satpol PP sudah melakukan pengecekan sejak beberapa waktu laku.
‘’Semua gelper di atas masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Rata-rata tutup pukul 02.30 WIB. Ada indikasi perjudian di sana. Pengelolanya kami panggil besok (hari ini, red),’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (20/8).
Lebih lanjut dipaparkannya, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, di gelper-gelper itu masyarakat yang akan bermain harus membeli koin dengan jumlah tertentu. Jika menang, koin diperjualbelikan antar pemain. ’’Kalau sudah pada nilai tertentu di permainan, bisa dikunci dan ditukar voucher. Hadiah ini bisa ditukar uang. Temuan kami itu,’’ ungkapnya.
Keberadaan gelper yang beroperasi hingga dini hari itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 3/2002 tentang Hiburan Umum.
’’Kami panggil untuk diperingatkan agar tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar aturan,’’ tegas dia.
Saat ditanya perihal dugaan perjudian dan mengapa tidak langsung melakukan penindakan, Agus menjawab bahwa hal itu bukan wewenang pihaknya.
’’Untuk memproses (judi, red), itu bukan di kami, . Bukan ranahnya kami. Silakan penegak hukum respon juga. Kami di pemerintah ini hanya bisa membimbing, mengingatkan,’’ singkatnya.(ali)